JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Sebanyak sepuluh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (23/9/2025).
Mereka yang terpilih sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi III.
Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana Soediro menyebutkan, pihaknya sangat hati-hati melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon hakim agung.
Baca Juga: Puan Dorong Reformasi Polri Demi Kemanfaatan Bangsa dan Negara
"Kami berikhtiar semaksimal mungkin untuk memilih calon yang diyakini mampu menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, etika, dan moral, serta memiliki rekam jejak yang tak tercela," ungkapnya seperti dikutip pada Rabu (24/9/2025).
Dede mengatakan, hakim adalah jabatan penting dan sering diistilahkan sebagai wakil Tuhan, karena kewenangannya yang besar.
"Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung ini jabatan yang amat penting, sehingga diistilahkan sebagai wakil Tuhan. Hal ini kewenangannya hakim yang sangat luar biasa," tegasnya.
Baca Juga: Paripurna Tetapkan RUU Perampasan Aset Masuk Bersama 51 RUU Prioritas Prolegnas 2025-2026 Lainnya
Kemudian usai membaca laporannya, Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta persetujuan peserta rapat paripurna terhadap sepuluh nama yang disepakati Komisi III DPR.
Comment