BOGOR, CEKLISSATU.COM – Polres Bogor menindak tegas tiga personel Polsek Parung Panjang yang diduga melakukan pelanggaran aturan saat bertugas.

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dialami seorang warga di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mencederai martabat masyarakat maupun citra kepolisian.

Baca Juga: Diperiksa Propam Polda Jabar, Empat Polisi yang Diduga Salah Tangkap Warga di Sukabumi Dibebastugaskan

“Kami memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus berjalan di atas koridor hukum dan SOP yang ketat,” ujar AKBP Wikha dalam keterangannya di Cibinong, Senin (29/12/25).

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Polres Bogor segera menggelar sidang disiplin pada Sabtu (29/12/2025).

Hasil sidang menyatakan, tiga personel Polsek Parung Panjang itu terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Baca Juga: Polsek Parung Panjang Bekuk Pelaku Pencurian Bersenjata Senpi

Akibatnya, mereka dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun.

“Fokus kami adalah pemulihan nama baik saudara AK dan memastikan situasi Kamtibmas di wilayah Cigudeg tetap kondusif,” kata Wikha.

Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) saat petugas mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Cileungsi Sempat Lepaskan Tembakan ke Udara dan Todongkan Senpi ke Korban

Seorang warga berinisial AK sempat diamankan untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Parung Panjang, tidak ditemukan bukti keterlibatan, sehingga AK langsung dipulangkan dan dijemput keluarganya.