BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Sidang gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/12/2025).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dan dilaksanakan secara tertutup.
Dalam persidangan tersebut, Atalia Praratya hadir secara langsung dengan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Juga: Ditanya Gugatan Cerai ke Ridwan Kamil, Atalia Praratya Cuma Ucap Ini ke Wartawan
Ia juga menghadirkan dua orang saksi, masing-masing seorang perempuan yang merupakan asisten rumah tangga, serta seorang laki-laki yang merupakan kakak kandung Atalia.
Sementara itu, Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung dalam sidang, dan diwakili oleh kuasa hukum.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Alwi menjelaskan, bahwa rangkaian persidangan meliputi pembacaan tuntutan, replik, duplik, hingga penyampaian keterangan para saksi.
Baca Juga: Selesaikan Rumah Tangga Tanpa Konflik, Atalia Pratatya dan Ridwan Kamil Sepakat Bepisah
“Setelah tahapan tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan majelis hakim,” kata Wenda Alwi, Rabu (31/12/2025).
Usai persidangan, Atalia Praratya juga menyampaikan harapannya agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
Ia mengapresiasi doa dan dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak selama menjalani proses tersebut.
“Selanjutnya tinggal kita menunggu simpulan dan juga nanti keputusan. Doakan saja lancar, kita inginnya sih semakin cepat semakin baik, karena Alhamdulillah kedua belah pihak kan sudah bersepakat ya jadi mohon doanya dari semuanya,” katanya.
Dalam persidangan itu, sejumlah kerabat dan sahabat tampak hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Atalia Praratya.
Mereka memberikan semangat dan penguatan dengan menyerahkan bunga seusai sidang.
Baca Juga: Sidang Gugatan Cerai Atalia Praratya ke Ridwan Kamil Digelar Besok di Pengadilan Agama Bandung
Kakak ipar Atalia, Inge, menyampaikan bahwa kehadiran keluarga merupakan bentuk dukungan agar Atalia tetap kuat dan tabah menjalani proses persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Comment