BOGOR, CEKLISSATU.COM - Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menjawab terkait isu adanya gaji anggota Satpol PP yang tidak dibayarkan selama 7 bulan.

Dedie Rachim menegaskan, mekanisme penggajian pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah berjalan sebagaimana mestinya. 

Ia juga memastikan tidak benar adanya informasi yang menyebutkan gaji pegawai tidak dibayarkan oleh pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga: Pemkot Bogor Lakukan Penanganan Dugaan Penyalahgunaan di Staf di Satpol PP Kota Bogor

"Saya sudah memerintahkan kepada Inspektorat untuk mendalami kasus ini. Jadi tidak benar bahwa penggajian itu tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bogor. Mekanisme penggajian dan lain sebagainya sudah terlaksana," ujar Dedie kepada wartawan di kawasan GOR Pajajaran Kota Bogor, Selasa (14/4/2026). 

Meski demikian, Dedie mengakui adanya persoalan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan oleh atasan langsung. 

Ia menyebut, kondisi tersebut kemungkinan dipicu oleh kebutuhan pribadi pegawai, termasuk kewajiban finansial seperti utang ke bank.

Baca Juga: Tak Hanya Sekolah, Pemkot Bogor Siapkan Proyek Pembangunan Strategis di Kayu Manis, Dedie Rachim: Pentingnya Penataan Kawasan

"Akan tetapi, namanya orang punya kebutuhan, kemudian juga mereka berutang kepada bank dan sebagainya, itu hal yang biasa. Hanya mungkin ini ada mekanisme yang salah, jadi dikelolanya oleh atasannya," jelasnya.

Pemerintah Kota Bogor, lanjut Dedie, telah memberikan catatan terhadap pihak yang bersangkutan dan akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan.

"Kita sudah memberikan catatan. Yang bersangkutan akan kita berikan sanksi dan tentu harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan kepada anak buahnya," tegasnya.

Baca Juga: Disdik Jawa Barat Siapkan Anggaran Capai Rp7 Miliar untuk Pembangunan SMAN 11 Kota Bogor, SPMB Tetap Dibuka Lewat Zonasi

Terkait bentuk sanksi, Dedie Rachim menyebut, masih menunggu hasil pendalaman dari Inspektorat.