KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor telah menertibkan enam bangunan liar milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalur Jalan Mayor Oking Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, salahsatunya adalah bangunan milik ormas, pada Selasa (26/8/2025).
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menyebutkan bahwa dalam penertiban Bangli PKL pihaknya dibantu DLH, PLN, unsur Kecamatan Citeureup, Babinsa dan Babinkamtibmas Citeureup , Kepala Desa Puspasari, hingga jajaran Kecamatan Citeureup.
"Penertiban ini merupakan lanjutan penertiban bangli PKL yang sudah dilaksanakan di Desa Puspasari Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor," ungkap Cecep Imam dalam keterangan resminya.
Baca Juga: 142 Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Sentul-Citeureup Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor
Selain itu lanjut Cecep Imam, rencana selanjutnya Satpol PP akan menertibkan bangli PKL di sepanjang jalur Jalan Mayor Oking yang masuk wilayah Kecamatan Cibinong.
"Diawali para PKL depan Taman Rejeki hingga dengan perbatasan Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor," pungkasnya.
Comment