BOGOR, CEKLISSATU– Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor yang tengah menangani persoalan terkait proyek RSUD Parung.
Menurut Sastra, DPRD Kabupaten Bogor mengapresiasi upaya Kejari dalam mengungkap dan menindaklanjuti dugaan permasalahan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Ia menilai proses hukum yang berjalan merupakan bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran daerah.
“Pak Bupati juga sudah menyampaikan hal tersebut. Kami dari DPRD cukup berterima kasih kepada Kejaksaan yang telah mengambil langkah-langkah dalam menangani persoalan ini,” ujar Sastra.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Bogor Kembalikan Rp1,1 M dari Kasus Korupsi Proyek RSUD Parung
Ia menambahkan, pihak-pihak yang diduga lalai atau terlibat dalam tindakan yang menyebabkan kerugian negara perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor juga telah memaparkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada media.
DPRD, lanjut Sastra, mendukung penuh proses penyelesaian yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Fokus utama yang harus dicapai adalah pemulihan kerugian negara apabila hasil penyelidikan menemukan adanya kerugian keuangan negara.
“Kita dukung proses penyelesaian masalah-masalah ini. Kalau memang ada kerugian negara, maka kerugian negara itu harus dikembalikan kepada negara,” tegasnya.
Seperti diketahui belum lama ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,117 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung Tahun Anggaran 2021.
Pengembalian dana tersebut dilakukan oleh PT Daya Cipta Dianrancana selaku penyedia jasa manajemen konstruksi setelah ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek senilai Rp93,4 miliar tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 12/LHP/XXI/04/2024, pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,17 miliar.
Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,117 miliar yang berkaitan dengan proses pengawasan manajemen konstruksi oleh PT Daya Cipta Dianrancana dan Rp8,06 miliar yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh PT Jasa Semanggi Enjiniring.
Penyidik menemukan adanya sejumlah perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara, termasuk lemahnya fungsi pengawasan konstruksi dan proses pemilihan penyedia jasa manajemen konstruksi yang dinilai dipaksakan sehingga tidak didukung kualitas maupun kualifikasi teknis yang memadai. Kondisi tersebut berdampak pada kualitas hasil pembangunan gedung rumah sakit tersebut.
Meski sebagian kerugian negara telah dikembalikan, Kejari Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
Baca Juga: Rp5,4 Miliar untuk Penanganan Longsor Kebon Pedes Bogor, Dedie Rachim: Target Rampung dalam 150 Hari
Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bogor masih terus mengembangkan perkara dan telah memeriksa 61 saksi yang terdiri dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia jasa, tenaga ahli, serta pihak terkait lainnya.
Comment