"Kami juga berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia," tambah Saiful. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Narendra Jatna mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen kedua institusi untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan," ujar Narendra. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen dan sinergi yang telah terjalin selama ini serta mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui perpanjangan PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN berkomitmen memperkuat sinergi hingga ke tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan dan penyelesaian piutang iuran, serta memperkuat implementasi Forum Kepatuhan sebagai bagian dari upaya mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek. "Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk melanjutkan sinergi yang telah terbangun, sehingga apa yang kita lakukan bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia dan keluarganya," tutup Saiful.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Bayu Marwanto, menyambut baik perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI sebagai langkah strategis dalam memperkuat kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Grogol Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta untuk Ahli Waris Pengurus RT/RW
"Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan setiap pekerja memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi ini tidak hanya memperkuat aspek penegakan hukum dan kepatuhan pemberi kerja, tetapi juga memberikan kepastian bahwa hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara optimal," ujar Bayu.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi penguatan bagi upaya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kota Bogor melalui pendekatan yang mengedepankan edukasi, pembinaan, dan penegakan hukum secara proporsional bersama para pemangku kepentingan.
"Kami di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota akan terus bersinergi dengan Kejaksaan, Pemerintah Kota Bogor, serta seluruh stakeholder untuk mendorong kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya dan membayarkan iuran secara tertib. Dengan semakin meningkatnya kepatuhan, maka semakin banyak pekerja yang terlindungi dan dapat merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial lainnya," jelas Bayu.
Comment