Ia juga memastikan aset tersebut hingga kini tetap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, di antaranya sebagai posyandu dan ruang serbaguna.

Senada, Kepala Bidang Aset BKAD Kota Bogor, Agih Pribadi Kusuma, membantah informasi yang menyebut BKAD menjual aset daerah. Menurutnya, tidak mungkin pihaknya memberikan izin kepada siapa pun untuk mensertifikatkan maupun menguasai aset milik pemerintah.

"Tidak mungkin BKAD menjual atau mengizinkan seseorang mensertifikatkan maupun menguasai aset negara. Informasi yang menyebut BKAD menjual aset itu tidak benar," tegas Agih.

Agih menjelaskan, aset yang dipersoalkan terdiri atas sarana olahraga seluas sekitar 600 meter persegi, gedung serbaguna sekitar 200 meter persegi, dan masjid sekitar 170 meter persegi. Seluruh fasilitas umum tersebut baru diserahkan kepada Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) pada 2024 untuk dicatat sebagai aset daerah.

Baca Juga: ‎5 Kebiasaan yang Bisa Membantu Mengurangi Sampah Makanan ‎

Ia mengungkapkan, saat proses sertifikasi dilakukan, pemerintah baru mengetahui salah satu bidang tanah ternyata telah memiliki SHM yang diterbitkan sejak tahun 2000.

"Dari proses sertifikasi itu, yang berhasil disertifikatkan hanya dua aset, yakni sarana olahraga dan masjid. Sementara saat akan memproses bidang lainnya, kami mendapat informasi dari BPN bahwa sudah ada SHM yang terbit pada tahun 2000," jelasnya.

Agih menegaskan BKAD tidak mengetahui proses penerbitan SHM tersebut karena berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

Sebagai langkah lanjutan, BKAD memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengamankan seluruh aset milik Pemerintah Kota Bogor dan menindaklanjuti persoalan administrasi yang masih berlangsung.