BOGOR, CEKLISSATU– Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor membantah keras tudingan yang menyebut Pemerintah Kota Bogor menjual atau membiarkan aset negara dikuasai pihak lain di kawasan Perumahan Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menegaskan lahan yang dipersoalkan hingga kini masih menjadi aset yang dikuasai Pemerintah Kota Bogor. Ia menjelaskan, riwayat aset tersebut bermula pada 1985 ketika pengembang PT Jin's Internasional Ltd menyerahkan sejumlah lahan beserta bangunan kepada warga, yang kemudian diserahkan kepada pemerintah sebagai fasilitas umum.
"Sampai saat ini lahan dimaksud masih dikuasai oleh Pemerintah Kota Bogor dan kami juga telah melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan plang yang hingga sekarang masih terpasang dengan baik," ujar Lia, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: Bandung Siapkan 220 Titik Pengolahan Sampah, Target Pangkas 125 Ton Sampah per Hari
Menurut Lia, Pemerintah Kota Bogor telah menindaklanjuti penyerahan tersebut dengan mengajukan proses sertifikasi ke Kantor Pertanahan Kota Bogor. Dari proses itu, dua bidang tanah berhasil memperoleh sertifikat hak pakai, yakni lahan sekitar 198 meter persegi yang digunakan sebagai masjid dan lahan sekitar 600 meter persegi yang dimanfaatkan sebagai lapangan. Sementara satu bidang lainnya yang digunakan sebagai ruang serbaguna masih menunggu penyelesaian administrasi.
Namun, saat dilakukan penelusuran melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN, ditemukan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 162 meter persegi pada salah satu bidang tanah. Meski demikian, Lia menegaskan keberadaan SHM tersebut tidak mengubah fakta bahwa penguasaan fisik lahan masih berada di tangan Pemerintah Kota Bogor.
Ia juga memastikan aset tersebut hingga kini tetap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, di antaranya sebagai posyandu dan ruang serbaguna.
Senada, Kepala Bidang Aset BKAD Kota Bogor, Agih Pribadi Kusuma, membantah informasi yang menyebut BKAD menjual aset daerah. Menurutnya, tidak mungkin pihaknya memberikan izin kepada siapa pun untuk mensertifikatkan maupun menguasai aset milik pemerintah.
"Tidak mungkin BKAD menjual atau mengizinkan seseorang mensertifikatkan maupun menguasai aset negara. Informasi yang menyebut BKAD menjual aset itu tidak benar," tegas Agih.
Agih menjelaskan, aset yang dipersoalkan terdiri atas sarana olahraga seluas sekitar 600 meter persegi, gedung serbaguna sekitar 200 meter persegi, dan masjid sekitar 170 meter persegi. Seluruh fasilitas umum tersebut baru diserahkan kepada Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) pada 2024 untuk dicatat sebagai aset daerah.
Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Bisa Membantu Mengurangi Sampah Makanan
Ia mengungkapkan, saat proses sertifikasi dilakukan, pemerintah baru mengetahui salah satu bidang tanah ternyata telah memiliki SHM yang diterbitkan sejak tahun 2000.
"Dari proses sertifikasi itu, yang berhasil disertifikatkan hanya dua aset, yakni sarana olahraga dan masjid. Sementara saat akan memproses bidang lainnya, kami mendapat informasi dari BPN bahwa sudah ada SHM yang terbit pada tahun 2000," jelasnya.
Agih menegaskan BKAD tidak mengetahui proses penerbitan SHM tersebut karena berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
Sebagai langkah lanjutan, BKAD memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengamankan seluruh aset milik Pemerintah Kota Bogor dan menindaklanjuti persoalan administrasi yang masih berlangsung.
Comment