Cecep menegaskan, pihaknya akan memperketat patroli dan pengawasan di area-area rawan, terutama di titik yang sering dijadikan spot buang sampah malam hari oleh pelaku tak dikenal.
“Menurut keterangan warga, sampah-sampah itu biasanya dibuang tengah malam atau dini hari. Maka kami akan lebih aktif berpatroli di jam-jam rawan,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa membuang sampah sembarangan bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Kami imbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Mari kita jaga lingkungan bersama-sama,” tuturnya.
Sementara itu, warga Kampung Kosol, Fahri (40) mengaku lega dan mengapresiasi upaya berkelanjutan dari Satpol PP.
Menurutnya, aksi bersih-bersih ini sangat membantu memulihkan keindahan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Comment