BOGOR, CEKLISSATU - Plh Walikota Bogor Dedie A Rachim menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor kembali turun ke level 1, setelah sebelumnya sempat naik hanya satu hari di level 2.
“Kenaikan level 2 lalu sehari kemudian turun lagi kr level 1, mungkin ada pertimbangan untuk pemulihan ekonomi. Apalagi kita juga menghadapi Idul Adha, jadi apa yang ditetapkan Kemendagri menurukan status level PPKM menjadi level 1 patut kita syukuri bersama,” jelas Dedie, usai rapat Forkopimda di Balaikota, Kamis 07 Juli 2022.
Ia mengatakan, aturan PPKM ini tertuang dalam Imendagri Nomor 35 Tahun 2022. Instruksi menteri ini mulai berlaku 6 Juli 2022 sampai dengan 1 Agustus 2022.
Baca Juga : Status PPKM Aglomerasi Jabodetabek Level 1
"Kemarin sudah menetapkan status jabodetabek di level 2, namun dikembalikan ke level 1. Kami menduga memang ada beberapa pertimbangan termasuk juga data-data dilapangan memang ada peningkatan kasus tetapi juga jika dilihat secara detail, kesembuhan dari virus covid ini ternyata lebih cepat yang sekarang,” paparnya.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) mengeluarkan aturan terbaru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan bali. Dalam aturan terbaru ini, wilayah Jabodetabek kembali menerapkan PPKM Level 1.
Dalam kasus ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat menyatakan Jabodetabek naik ke level 2 dalam PPKM yang diberlakukan 5 Juli-1 Agustus 2022, namun sehari kemudian diturunkan level 1 dengan batas akhir yang sama, yakni 1 Agustus 2022.
Comment