BOGOR, CEKLISSATU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Agustian menyebut Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, menjadi salah satu wilayah yang memiliki potensi konflik cukup besar.
"Harapannya dengan adanya Rumah Restorative Justice ini bisa membantu masyarakat yang tersandung masalah hukum. Dimana petugas lebih mengedepankan mediasi secara kekeluargaan," kata Agustian, Kamis (19/5/22).
Namun demikian, dia mengungkapkan tidak semua persoalan hukum bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice.
Hal tersebut telah diatur oleh Kejaksaan Agung dengan melihat seberapa besar kasus yang terjadi di masyarakat.
“Karena sudah ditentukan Kejaksaan Agung yakni kasus 5 tahun kebawah dan untuk nilainya pun bisa dibilang kecil mulai dari Rp 2,5 juta- Rp 5 juta. Lalu untuk perkaranya pun itu pidum," terang Agustian.
Pendirian Rumah Restorative Justice ini menurutnya yang pertama di Kabupaten Bogor.
Kejari pun berencana untuk mengembangkan hal serupa di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor.
"Secara bertahap kita akan dirikan hal yang sama. Tentunya dengan dukungan Pemda Kabupaten Bogor," kata Agustian.
Diketahui, Rumah Restorative Justice tersebut diketahui telah diresmikan Kejari Kabupaten Bogor. Didampingi Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin, Agustian memimpin peresmian rumah tersebut pada Rabu (18/5/22).
Comment