BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, berharap pusat memberikan toleransi soal pembatasan perekrutan tenaga honorer.

Meski sudah diizinkan dengan skema perekrutan tenaga honorer berdasarkan masa jabatan kepala daerah, Pemkab Bogor menyebut hingga saat ini honorer masih sangat dibutuhkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengungkapkan, saat ini, seorang ASN di Kabupaten Bogor harus melayani 300 sampai 400 penduduk yang membuat tak seimbangnya kondisi pelayanan.

"Dari 15.250 ASN yang paling banyak di Kabupaten Bogor ini adalah guru dan tenaga kesehatan, sisanya baru di instansi yang lainnya. Sehingga keberadaan tenaga honorer ini sangat penting," katanya, Jumat 23 September 2032.

Merujuk pada Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemkab Bogor kini diminta untuk membuat skala prioritas.

Kini, Pemkab Bogor pun diketahui sudah mengajukan 3.620 formasi PPPK kepada pemerintah pusat.

“Untuk formasi PPPK 2022, kami sudah ajukan 3.620 formasi. Tinggal menunggu kabar dari pemerintah pusat kembali,” kata Irwan.

Irwan menerangkan, Pemkab Bogor mengajukan PPPK Tenaga Guru sebanyak 3.039 formasi, kemudian sisanya tersebar untuk tenaga kesehatan, tenaga pertanian dan tenaga teknis lainnya. 

Sebelumnya diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku menerima banyak aduan terkait dengan masalah honorer. Ia juga memberikan solusi kepada Pemda terkait dengan masalah tenaga honorer ini.

Menurutnya, Pemda masih diperbolehkan mengangkat honorer tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.

"Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau enggak ada solusi marah semua bupati," kata dia.

Azwar Anas melihat solusi ini lebih baik dibandingkan harus membuat aturan ketat, tetapi banyak Pemda yang melanggar. 

Pasalnya, berdasarkan pengalamannya sebagai Bupati, Pemda masih melakukan upaya-upaya 'nakal' menambah jumlah honorernya, meskipun sudah seringkali dilarang.

"Kita sudah rapat bersama asosiasi kepala daerah, seperti Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk membicarakan persoalan ini yang menjadi keresahan para kepala daerah," paparnya.

ERUL