BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana memekarkan dua wilayah yakni Kecamatan Bogor Barat dan Kecamatan Bogor Selatan.
Dalam kajian naskah akademik yang telah rampung disusun sejak 2016-2017, Kecamatan Bogor Barat dan Selatan akan dibagi menjadi dua bagian dengan masing-masing 8 kelurahan.
"Memang arahan dan kesepakatan bersamanya saat ini, untuk masing-masing kecamatan di bagi 2 seperti kecamatan Bogor Barat dan Selatan. Terkait nama sementara kita akan tampung dahulu, misal di Bogor Selatan ada masukan yang satu tetap Bogor Selatan, satu lagi yang baru namanya Kecamatan Rancamaya," ucap Kabag Pemerintahan, Marse Hendra Saputra pada Senin, 18 Juli 2022.
Sedangkan, untuk Kecamatan Bogor Barat yang akan dimekarkan, usulan nama kecamatannya yakni
Kecamatan Bogor Barat Lama, satu lagi Bogor Barat Baru. Tetapi ini masih opsi, setelah semua masukan ditampung, nanti disampaikan kembali ke DPRD untuk menerima masukan karena dalam prosesnya kajian teknis kebijakan itu akan minta persetujuan dari DPRD.
"Pun bisa berubah juga apakah opsi nama-nama ini akan dipakai atau ada tambahan baru. Persetujuan tetap dari pimpinan baik dari eksekutif maupun legislatif yang ada di Kota Bogor. Hanya masukan masyarakat kita teruma untuk memudahkan dalam proses pelaksaan pemekaran wilayah ini," ujarnya.
Adapun kecamatan baru nanti dari hasil pemekaran meliputi masing-masing 8 kelurahan diantaranya Kecamatan Bogor Selatan Lama meliputi Kelurahan Cikaret, Bondongan, Empang Batutulis, Lawanggintung, Ranggamekar, Pamoyanan dan Mulyaharja.
Sedangkan, kecamatan baru yakni dengan usulan nama Kecamatan Rancamaya meliputi Kelurahan Cipaku, Pakuan, Muarasari, Genteng, Kertamaya, Harjasari, Rancamaya dan Bojongkerta.
"Untuk Kecamatan Bogor Barat Lama meliputi Kelurahan Menteng, Cilendek Timur, Cilendek Barat, Curug Mekar, Curug, Situgede, Balumbang Jaya dan Semplak. Kemudian, Kecamatan Bogor Barat Baru meliputi Kelurahan Pasir Kuda, Pasir Jaya, Pasir Mulya, Gunung Batu, Loji, Sindangbarang, Margajaya dan Bubulak," jelasnya.
Menurut Marse, kajian akademik yang telah disusun tujuannya untuk memetakan kemudian membuat skoring terhadap beban-beban dari setiap kelurahan sehingga ketika dimungkinkan dimekarkan sebenarnya ada beberapa opsi. Ada yang satu kecamatan itu dibagi menjadi 8-8, ada 7-9, 6-10, 5-11. Karena yang paling kecil kecamatan itu 5 kelurahan minimalnya.
"Tetapi kesepakatan saat ini masing-masing dibagi 8-8. Bogor Barat dibagi dua dengan masing-masing 8 kelurahan, termasuk sama juga untuk Kecamatan Bogor Selatan.
"Kajian akademik ini hanya memberikan opsi kepada pemerintah untuk mengambil keputusan setelah nanti dilakukan penimbangan secara teknis dan kebijakannya. Jangan sampai pemekaran satu kecamatan ini kemuduan juga menurunkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kecamatan tersebut sehingga perlu imbang IPMnya di setiap kecamatan baik yang lama maupun yang baru," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), Irwan Riyanto mengatakan, rencana pemekaran wilayah untuk membuat kecamatan baru di Kota Bogor merupakan keseriusan Pemkot Bogor karena hal itu sudah menjadi tuntutan.
Pasalnya, kata Irwan, masyarakat yang berada di pelosokan wilayah Kota Bogor sangat membutuhkan layanan yang lebih dekat dengan pusat pemerintahan.
"Jadi kita lakukan pemekaran untuk membuat kecamatan baru supaya mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Sehingga, nanti kecamatan baru ini dapat lebih termonitor kebutuhan masyarakat dengan lingkup luas wilayah yang tidak begitu besar," ucap Irwan.
Kendati demikian, Irwan mengaku, dalam realisasinya kemungkinan pemekaran wilayah yang ditargetkan di Kecamatan Bogor Barat dan Selatan bisa dilaksanakan setelah Pemilu 2024.
Comment