JAKARTA, CEKLISSATU - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru periode 2022-2027, mengaku sudah menyiapkan strategi untuk mengatasi masalah terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Terkait dengan yang ilegal kita akan tangani, mereka kita lakukan upaya untuk apply menjadi peer to peer lending yang legal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis 21 Juli 2022.
Dia menjelaskan, sistem perizinan pinjol kali ini akan berbeda dengan sebelumnya. Prosesnya akan disederhanakan, perizinan pinjol akan dibuat satu tahap.
"Nantinya perizinan itu satu tahap, kalau dulu itu ada pendaftaran dan juga ada perizinan. Tapi kali ini satu tahap, prosesnya perlu dilakukan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota dewan komisioner yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan, alasan munculnya berbagai permasalahan mengenai industri jasa keuangan, dikarenakan tingkat literasi keuangan masyarakat masih rendah.
Baca Juga : Tok! Raperda Pinjol Bank Keliling Disetujui Jadi Usul Prakarsa DPRD
Berdasarkan hasil survei di 2019, tingkat literasi keuangan Indonesia baru 38 persen. Sedangkan, inklusi keuangan telah mencapai 76 persen. Artinya terdapat perbedaan yang sangat besar.
"Kita lihat disini gap-nya sangat besar, ini menjelaskan kenapa banyak sekali kasus-kasus terjadi di masyarakat. Karena masyarakat tingkat inklusinya sudah tinggi tetapi ternyata belum paham secara benar apa produk atau jasa keuangan yang mereka beli, gunakan dan sebagainya," jelasnya.
Oleh karena itu, Friderica telah mempersiapkan tiga strategi untuk mengatasi masalah rendahnya literasi masyarakat terkait industri jasa keuangan. Pertama, melakukan program edukasi kepada masyarakat secara masif. Kedua, pengawasan market conduct.
"Ketiga peningkatan perlindungan konsumen itu sendiri baik itu melalui mekanisme pengaduan nasabah yang kita permudah, bagaimana kita memfasilitasi dan sebagainya," pungkasnya.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022 – 2027, menyampaikan komitmennya masing-masing, dalam konferensi pers, Rabu 20 Juli 2022.
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, menyatakan meletakkan perhatian yang tinggi terhadap program edukasi dan perlindungan konsumen.
Dia menegaskan, OJK memiliki kewenangan melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat melalui pemberian informasi dan edukasi atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya.
OJK juga berwenang melakukan pengawasan perilaku (market conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam rangka Perlindungan Konsumen dan masyarakat,” ujarnya.
Comment