“Bila kasus kecelakaan kerja memerlukan rawat inap maka selama perawatan atau pengobatan terkait penanganan medis dan obat-obatan selama indikasi medis kasus kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya,” tambahnya.

Arvino juga menegaskan, kerja sama PLKK yang telah dibangun dengan sejumlah RS ini, merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi para peserta.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaan, kata Arvino, akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta, dengan cara memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh peserta, salah satunya melalui PLKK.

Kolaborasi ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antar instansi dalam upaya melindungi pekerja, dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan adanya PLKK, diharapkan dapat mengoptimalkan perlindungan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami harap, semua masyarakat pekerja dan pengusaha yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat segera mendaftar. Supaya, seluruh pekerja, khususnya di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, bisa mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jadi Pilar Ketahanan Sosial di Tengah Badai Global

Dengan begitu, para pekerja atau karyawan nantinya dapat bekerja dengan tenang tanpa mengalami kecemasan dari berbagai risiko yang timbul selama melaksanakan pekerjaannya.