JAKARTA, CEKLISSATU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri mengungkap dugaan peredaran uang palsu dolar Singapura.
Kasus ini terungkap salah satu korban, EAN, melapor ke Polda Kepri.
"Selanjutnya penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan polisi adanya dugaan tindak pidana kejahatan mata uang palsu, sehingga berdasarkan hasil dari penyidikan dan berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh MAS (Monetary Authority Of Singapore) yang menyatakan terhadap uang kertas pecahan SGD 10.000 yang diedarkan para tersangka, disita oleh Kepolisian Singapura (Singapore Police Force) dan dikonfirmasi sebagai uang kertas tidak asli atau palsu," jelas Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan, Rabu 31 Januari 2024.
Baca Juga : Polisi Kembali Ungkap Peredaran Uang Palsu di Bogor, Ini Motifnya
Dari kasus ini, Polda Kepri menyita barang bukti 390 lembar uang kertas SGD10,000; satu safe deposito box berwarna hitam; dua tas ransel; sejumlah sertifikat yang menyatakan uang tersebut asli; hingga tiga buah ponsel.
Adip mengatakan, Polda Kepri bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap kasus ini.
“Kolaborasi seperti ini seringkali menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana transnasional, karena melibatkan berbagai pihak dan sumber daya untuk mengumpulkan informasi, menyelidiki, dan menangkap para pelaku kejahatan," tutup dia.
Atas perbuatan keempat tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 245 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.