BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada periode ketika tidak ada tahapan pemilu yang berlangsung.
Hal tersebut disampaikan Yusfitriadi dalam forum diskusi bertajuk ‘Revisi Undang-Undang Pemilu: Mendorong Reformasi Peran Kelembagaan Bawaslu’ yang digelar di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Sampai dengan hari ini, mulai dari KPU RI, Kabupaten/Kota itu orang-orangnya masih menerima gaji setiap bulan. Padahal tahun 2025-2027 tidak ada penyelenggaraan Pemilu, terus kerjanya apa?," kata Yus kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Selain KPU, ia juga menilai Bawaslu hanya menerima gaji tanpa pekerjaan yang jelas saat tidak ada penyelenggaraan pemilu pada periode 2025–2027.
"Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan Pemilu, sedangkan tahun 2025-2027 ga ada Pemilunya, tapi apa yang diawasi? Ga ada kan," katanya.
"Bahkan, Bawaslu setiap bulan sama masih rutin nerima gaji dan dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda)," lanjut dia.
Baca Juga: Pasca Putusan DKPP Terkait Pemecatan Muhammad Habibi, KPU Kota Bogor Bakal Segera Lakukan Ini
Yus menilai, KPU dan Bawaslu kerap menghabiskan anggaran untuk kegiatan seremonial semata, sekadar menunjukkan bahwa mereka tetap bekerja.
"KPU hari ini masih aneh, rapat konsolidiasi serta masih buka workshop itu buat apa? Itu pastinya menggunakan anggaran yang cukup besar," ujarnya.
"Kemudian Bawaslu yang punya program mengajar ke kampus-kampus, mereka belajar bahkan ada jurinya. Itu buat apa? Kalau tidak ada kerjaan, tidak perlu diada-adain," kata dia.
Karena itu, Yus berharap, persoalan tersebut dapat menjadi pembahasn serius di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
"Ini sebagai masukan ke DPR yang akan membahas revisi UU pemilu karena bukan anggaran yang kecil menggaji struktur penyelenggaraan Pemilu yang tidak ada Pemilunya," tutupnya.