JAKARTA, CEKLISSATU - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024, telah resmi diundangkan. Pengundangan itu sendiri telah selesai pada Rabu 20 Juli 2022.

KPU telah mengunggah PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini ke dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di dalam website resminya. Peraturan ini telah ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini berisikan 150 Pasal dan 14 bab di dalamnya. Tak hanya itu, dalam aturan hukum ini juga terlampirkan program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum 2024.

Berikut program atau kegiatannya; 1. Pengumuman pendaftaran partai politik: 29 Juli-31 Juli 2022 

Baca Juga : Data Pemilih Sementara Turun Menjadi 190 Juta

2. Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik: 1 Agustus-14 Agustus 2022 

3. Verifikasi administrasi: 2 Agustus-11 September 2022

4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu: 14 September 2022 

5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik: 15 September-28 September 2022 

6. Verifikasi administrasi perbaikan: 29 September-12 Oktober 2022 

7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu: 14 Oktober 2022 

8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan: 15 Oktober-4 November 2022

9. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu: 9 November 2022 

10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik: 10 November-23 November 2022 

11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai: 24 November-7 Desember 2022 

12. Penetapan: 

a). Penetapan partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022 
b). Penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022

13. Pengumuman partai politik peserta Pemilu: 14 Desember 2022.