Yusfitriadi menyebutkan, hal itu agar terang-benderang kelengkapan dan keabsahan di mata publik. Selain itu DPR RI dalam hal ini komisi II segera memanggil KPU untuk meminta penjelasan indikasi ketidakprofesionalan dalam mengeluarkan PKPU tersebut. 

"Begitupun kepada Komisi Informasi Publik untuk memberikan respon terkait positioning PKPU Nomor 731," pungkasnya.