BANDUNG, CEKLISSATU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menyiapkan bantuan anggaran untuk gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya.

Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, PSU akan digelar dengan skema pembiayaan dari Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Tasikmalaya. 

"Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan, biaya dibagi dua provinsi dan kabupaten," ungkap Dedi Mulyadi, seperti dikutip pada Rabu (26/02/2025).

Dedi Mulyadi menuturkan, dari perhitungan sementara kebutuhan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar. Pemprov Jawa Barat disebut akan membantu biaya Pemungutan Suara Ulang dengan proporsi saat ini masih dihitung.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Pemkot  Bogor Atasi Kemacetan, Dedie Rachim Dorong Moratorium Izin AKDP

"Rp60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan masih dihitung," tutur Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi menyatakan, bantuan anggaran untuk gelaran Pemungutan Suara Ulang tersebut tidak akan mengganggu rencana Pemprov Jawa Barat melakukan efisiensi anggaran.

Dari hasil rapat, dana tersebut akan diambil dari anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat. 

"Dana sisa yang kemarin di Bawaslu Jabar dan KPU Jabar masih ada, aman. Jadi, tidak mengganggu efisiensi," tegas Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Dedi Mulyadi Minta Kendaraan Dinas Dijadikan Ambulans

Sementara tu, Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman memastikan bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menaruh perhatian serius pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya setelah keluarnya putusan MK.

"Pak Gubernur sangat peduli, bagaimanapun ini kepentingan bersama, khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya," kata Herman. 

Menurutnya, dalam rapat secara daring yang dipimpin Dedi Mulyadi, pihaknya membahas dan mencermati sejumlah konsekuensi teknis dari putusan MK. 

Rapat dihadiri unsur KPU, Bawaslu dan Sekda Tasikmalaya tersebut membahas aspek dari mulai pembiayaan, metode pelaksanaan hingga material Pemungutan Suara Ulang. Semua itu dilakukan agar Pemungutan Suara Ulang berjalan baik. 

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Efisiensi Anggaran

"Apa saja yang harus disiapkan, kegiatan apa yang harus dilakukan, A-Z, tentu ini domainnya KPU, ya," jelasnya.

Soal pembiayaan, Herman memastikan Pemprov Jawa Barat mengikuti arahan dari Gubernur setelah melihat data dan fakta yang ada serta aturan terkait hal ini. 

"Yang jelas ini adalah kepentingan bersama sehingga harus diantisipasi dengan baik," pungkasnya.