BOGOR, CEKLISSATU - Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, membeberkan usulan penambahan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD pada Pemilu 2024.
Menurutnya, hal itu dilakukan karena ada beberapa aspek yang dinilai oleh pihaknya, terlebih KPU di kota atau kabupaten diperkenankan untuk mengusulkan penambahan Dapil itu jelang Pemilu atau Pilkada.
"Kenapa daerah pemilihan untuk DPRD saja kita usulkan? karena dapil untuk provinsi dan RI itu sudah menjadi lampiran UU (Undang-Undang) nomor 7 tahun 2017, sudah tidak bisa diubah lagi," kata Ummi kepada wartawan belum lama ini.
Ummi mengungkapkan ada tiga rancangan yang diusulkan pihaknya kepada KPU-RI.
Baca Juga : Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Ini Gaji dan Syarat Pendaftaran
Rancangan pertama, tanpa mengubah susunan yang saat ini diterapkan, yakni terdiri dari enam Dapil: Dapil Satu terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Babakanmadang, dan Klapanunggal dengan total alokasi 10 kursi DPRD. Dapil Dua terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari dengan alokasi 9 kursi DPRD.
Dapil Tiga terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong dengan alokasi delapan kursi DPRD. Dapil Empat terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Ciomas, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi sembilan kursi DPRD.
Dapil Lima terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD. Dapil Enam terdiri dari Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi Sembilan kursi DPRD.
Rancangan kedua, tetap terdiri dari enam dapil, tapi Kecamatan Klapanunggal pindah ke Dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 1 menjadi 9 kursi DPRD dan Dapil 2 menjadi 10 kursi DPRD. Kemudian, Kecamatan Ciomas pindah ke Dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 4 menjadi 7 kursi DPRD dan Dapil 3 menjadi 10 kursi DPRD.
Rancangan ketiga, dengan memindahkan Kecamatan Klapanunggal dan Ciomas seperti pada rancangan kedua, dan menambahnya menjadi tujuh dapil. Dapil 7 ini terdiri dari Jasinga, Parungpanjang, Cigudeg, Tenjo, dan Sukajaya dengan alokasi 5 kursi DPRD.
Dengan konsep bertambahnya satu dapil pada rancangan ketiga ini, otomatis mengubah alokasi kursi DPRD pada beberapa dapil. Dapil 1 sebanyak 9 kursi, Dapil 2 sebanyak 10 kursi, Dapil 3 sebanyak 10 kursi, Dapil 4 sebanyak 7 kursi, Dapil 5 sebanyak 9 kursi, dan Dapil 6 sebanyak 5 kursi.
Namun sampai saat ini, KPU Kabupaten Bogor belum mendapatkan jawaban dari KPU RI terkait usulan penambahan Dapil DPRD tersebut.
"Kami mengusulkan ke KPU RI untuk menambah Dapil. Nanti KPU RI yang mengkaji ditambah atau tidaknya Dapil di Kabupaten Bogor ini," kata Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Heri Setiawan.