BOGOR, CEKLISSATU -- Komisioner KPU RI, Idham Kholik mengungkapkan sejumlah potensi kerawanan dalam pemungutan dan penghitungan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti sosialisasi bersama KPU Jawa Barat dan Maju Anak Nusantara, di Warung UP2DATE Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (18/11/2024).

Idham Kholik menyebutkan bahwa di antara potensi kerawanan dalam penghitungan dan pemungutan suara yaitu dari sisi SDM.

Baca Juga : Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Jabar Gencarkan Mitigasi Bencana

"KPPS yang tidak sehat menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara, dan KPPS pengetahuannya kurang. Makasih itu kami minta kepada PPS untuk memastikan seluruh KPPS yang ditugaskan memiliki pemahaman dan pengetahuan serta keterampilan yang cukup," ungkap Idham Kholik kepada ceklissatu.com.

Kuncinya lanjut Idham Kholik, yaitu memahami peraturan dan pedoman teknis. Meski begitu, ia percaya  KPPS yang ditugaskan mempunyai komitmen kuat menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara, serta memiliki prinsip integritas elektoral.

"Kemudian potensi lainnya dari sisi logistik, berkenaan dengan tempat penyimpanan. Kami memastikan logistik yang disimpan PPK, PPS tidak terkena hujan, bencana banjir, dan pencurian," bener Idham Kholik.

Idham Kholik mengatakan, setelah KPU berkomunikasi dengan penyelenggara tempatnya sudah sesuai dengan protap yang ditetapkan oleh KPU RI.

Baca Juga : Pelaksanaan Pilkada Tinggal Menghitung Hari, Pemkab Bogor Bersama KPU Mulai Distribusikan Logistik

"Potensi kerawanan berkaitan dengan manajemen pemungutan dan penghitungan suara ini dibagi dua. Ada persiapan dan saat pelaksanaan," kata Idham Kholik.

Ia menyatakan bahwa pada saat persiapan distribusi surat pemberitahuan atau formulir model C pemberitahuan, ini sudah disampaikan pada badan surat pemberitahuan wajib wajib disampaikan kepada yang berhak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

"Surat pemberitahuan wajib seluruhnya disampaikan, karena ini sangat penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih di PPS. Hari ini kebijakan kami pengiriman pemberitahuan bisa melalui teknologi massenger, dan sebelum surat pemberitahuan didistribusikan KPPS diharapkan berkoordinasi dengan pengawas TPS dan para saksi serta pemantau," terang Idham Kholik.

Idham Kholik juga mengaku, sebagai bentuk perhatian khusus ia datang ke Kabupaten Bogor bertemu dengan PPK se-Kabupaten Bogor. 

Baca Juga : KPU: Pelipatan Surat Suara Pilkada di Kabupaten Bogor Rampung, Distribusi Logistik Mulai 17 November

Menurutnya hal itu sebagai bentuk support kepada rekan-rekan PPK untuk menjalankan tugasnya sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Berbicara tentang evaluasi kemarin, Bogor tidak terlalu banyak masalah, dan hanya ada satu PHPU, tapi kebijakan KPU tidak dibatalkan," jelasnya.

Selain itu lanjut Idham Kholik, KPU Kabupaten Bogor beserta badan adhoc memperlakukan TPS sama, tentunya perlakuan sesuai perlakuan yang dilakukan oleh KPU RI.

"Sesuai dengan UU Pilkada maupun Peraturan KPU, karena semuanya sama. Pelaksanaan harus sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu. Khusus untuk perhitungan suara di PPS harus terbuka, harus bisa disaksikan saksi, disaksikan pemantau, dan harus bisa diliput oleh rekan wartawan," tegasnya.

Untuk diketahui, hadir dalam giat tersebut Komisioner KPU RI, Idham Kholik, Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Bachtiar Baital, dan Pengamat dari Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti. Dengan moderator Koordinator Vinus Muda, Chikal Akmalul Fauzi.