BANDUNG, CEKLISSATU - Pasca dilakukan pencopotan jabatanya oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI, Ummi Wahyuni mengaku saat ini dirinya masih mengemban tugas sebagai ketua KPU Jabar .

Ummi Wahyuni menjelaskan, alasanya ia masih menjadi ketua KPU Jabar tersebut lantaran belum adanya SK pergantian yang menyebutkan dirinya digeser sebagai ketua.

“Pasca putusan DKPP saya memastikan hari ini saya masih menjadi Ketua KPU Jabar, karena belum ada SK pergantian dari KPU RI walaupun sudah ada ketetapan dari DKPP,” kata Ummi Wahyuni saat ditemui di ruangannya, Selasa 3 Desember 2024.

Baca Juga : Soal DKPP Berhentikan Ketua KPU Jawa Barat dari Jabatannya, Pengamat Politik Yusfitriadi Bilang Begini

Dia memastikan, putusan yang dikeluarkan DKPP tersebut tidak akan menggangu jalanya tahapan rekapitulasi Pilkada serentak yang ada di Jawa Barat.

Ummi Wahyuni mengatakan, dirinya belum menerima secara resmi putusan yang dilaporkan DKPP tersebut, akan tetapi dalam informasi yang ia dapatkan putusan dari DKPP itu meminta kepada KPU RI untuk menggantinya selama 7 hari pasca putusan.

“Saya tidak melihat klausul itu, hanya memang menunjuk dalam proses tahapannya kan DKPP meminta KPU RI selama nanti 7 hari paling lama setahu saya, tapi saya juga belum menerima putusan secara resmi. Sekali lagi saya menyatakan sebagai ketua bukan sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat,” bebernya.

Baca Juga : Ketua KPU Jawa Barat Diberhentikan, Ummi Wahyuni Disebut Lakukan Pelanggaran

Disisi lain, mantan Ketua KPU Kabupaten Bogor itu tidak mengakui adanya pelanggaran kode etik yang dituduhkan dalam putusan tersebut, sebab kata dia, saat mengikuti sidang pertama dan kedua hal itu tidak nampak dalam berkas.

“Saya sebagai pribadi sangat menghormatin keputusan dari DKPP selaku lembaga kode etik penyelenggara dan saya sudah melakukan dua kali persidangan,” ucapnya.

“Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut,” imbuh Ummi Wahyuni.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan di Kosan Klapanunggal Bogor Ditangkap Polisi, Motif Dasar Masih Didalami

Oleh sebab itu, kata dia, akan melakukan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil putusan pemberhentiannya sebagai Ketua KPU Jabar yang dikeluarkan DKPP RI.

“Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan. Nanti ketika sudah ada putusan dari KPU RI, insya Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN,” pungkasnya.