BOGOR, CEKLISSATU - Adanya kegaduhan pada saat rapat pleno rekapitulasi DA 1 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Grand USSU Cisarua. Membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor meminta KPU Kabupaten Bogor membongkar kembali kotak C hasil dari sejumlah kecamatan yang hasil rekapitulasi penghitungannya ditengarai bermasalah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan, langkah tersebut untuk memastikan dimana letak selisih hasil suara sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu.
“Rekap DA di sandingkan dengan C hasil oleh PPK, KPU dan Bawaslu,” kata Ridwan, Minggu (3/3/2024).
Ridwan mengatakan, jika ditemukan selisih lebih maupun kurang perolehan suara di DA dan C hasil, maka sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU tingkat Kabupaten Bogor, data yang dimenangkan adalah C hasil. Artinya, DA akan dikalahkan dan hitungan akan dikembalikan sesuai dokumen C hasil dari masing-masing TPS.
Baca Juga : Komunitas Pecinta Burung Paruh Bengkok di Depok
“C hasil kita patokannya,” tegas dia.
Diketahui, tiga kecamatan, yaitu Rumpin, Parung, dan Ciseeng, menghadapi penundaan dalam proses penghitungan suara mereka.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia membenarkan adanya penundaan tersebut. Dia mengatakan, situasi ini akan diselesaikan sampai data hasil semua sesuai sebelum ditetapkan sebagai hasil pemilu tingkat Kabupaten.
“Terkait adanya selisih hasil dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Rumpin dan Parung, semuanya sudah rampung dan clear. Jadi, sudah tidak ada masalah lagi,” pungkas Adi Kurnia.