BANDUNG, CEKLISSATU – Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat telah menerima 10 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mulai dari dugaan keterlibatan ASN, politik uang dan kampanye tidak pada tempatnya serta politik identitas.
Tidak hanya itu dari sepuluh laporan tersebut ada juga yang saat ini sedang dilakukan tindaklanjut. Di antaranya dugaan pelanggaran etik Ketua KPUD Karawang, Maria Fitriana yang berfoto bersama salah satu Calon Bupati Purwakarta, Ayep Saefulloh yang viral.
Juga dugaan pelanggaran Calon Gubernur Jabar nomor urut dua yang viral sawer uang ke warga, dan saat ini sedang dilakukan penelusuran oleh Pihak Bawaslu Jawa Barat.
Baca Juga : Pengundian Nomor Urut Paslon, Bawaslu Kota Bandung Tekankan Aspek Keadilan
Hal tersebut diungkapkan Kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah bahwa temuan dan laporan pelanggaran sampai saat ini masih dilakukan penelusuran dan klarifikasi.
"Pencegahan intinya dari Bawaslu setiap masuk tahapan atau ada hal krusial pertama membuat imbauan terhadap KPU,” ungkap Nuryamah, Rabu (2/10/2024).
“Pasangan calon ASN dan kades agar bersikap netral, agar para calon tidak dilakukan dan berkampanye sehat dan berpartisipasi untuk menolak hoaks, politik uang dan black kampanye," tambah Nuryamah.
Baca Juga : Soal Dugaan Ketidaknetralan Lima Kades di Pilkada Kabupaten Bogor, Ini Respon Bawaslu
Lebih lanjut Bawaslu juga sebelum tahapan Kampanye dimulai telah membuat surat imbauan yang disampaikan tidak hanya ke KPU tapi juga partai politik, peserta calon dan stakeholders yang berdiri sendiri atau menjaga netralitas.
"Itu yang kita lakukan disamping yang lain, misal koordinasi, sosialisasi terhadap masyarakat yang perlu dilibatkan sebagai pengawas partisipatif yang harus ikut mengawasi seluruh tahapan, tidak hanya tahapan kampanye saja," ungkapnya.