JAKARTA, CEKLISSATU - Seorang penumpang KRL relasi Cikarang-Kampung Bandan diamankan petugas keamanan. Hal itu lantaran pria berinisial M (45) melakukan aksi pelecehan seksual dengan menggesekkan alat kelamin kepada seorang perempuan berinisial DY (40). 

Peristiwa pelecehan seksual terjadi Kamis 30 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di KA 5519 (CKR-PKB). Ulah pelaku sempat membuat korban kaget dan seketika menjerit.

Petugas PKD bersama kepolisian membawa pelaku ke pos pengamanan di Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan. 

Baca Juga : Tiket KA Pangrango Bisa Pesan Lewat Aplikasi KAI Access

"Pelaku mengakui perbuatannya dengan menggesek-gesekan alat kemaluan ke paha korban," kata Kapolsek Metro Menteng Kompol Netty Rosdiana Siagian dalam keterangannya.

Pelaku dan korban akhirnya sepakat berdamai. Pelaku pun diminta membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Pelaku dan korban berdamai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Pelaku membuat surat pernyataan di atas meterai," katanya.
Tak hanya itu, pelaku juga berjanji tidak akan menggunakan transportasi massal KRL lagi.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pelecehan di mana pun dan saya tidak akan menggunakan transportasi kereta lagi. Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari siapapun," bunyi pernyataan pelaku.