Saat ini, kasus tersebut, kata dia sudah ditangani dan diproses oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah IV Jabar dan Banten.

Kemudian bagi alumni yang diduga bermasalah diwajibkan kembali mengulangi kembali untuk menutupi kekurangan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang ditemukan oleh tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA).

"Oleh LLDikti susah diproses untuk disuruh mengulang, karena tidak bisa kita meluluskan pendidikan tanpa mengikuti aturan," terang Satryo.

Baca Juga: Sains Komunikasi Universitas Djuanda Unjuk Gigi di Panggung Final ASPIKOM JNK 2024

Satryo mengatakan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perguruan tinggi yang telah berkali-kali melanggar aturan.

Meski begitu, ia membuka ruang komunikasi kepada alumni yang merasa dirugikan oleh kebijakan Stikom Bandung karena merasa lulus sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, polemik kasus antara Stikom Bandung dan ratusan alumninya harus diselesaikan oleh kedua belah pihak. Pemerintah tidak bisa ikut campur, namun hanya sebagai pihak penengah saja.

Lebih lanjut, rata-rata kasus yang serupa dengan Stikom Bandung berawal dari adanya laporan mahasiswa maupun alumni ke Dikti.  Hingga kemudian dilanjutkan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

"Kembali pada mereka, kalau mereka serius ulangi lagi yang lain dipertahankan harus baik. Enggak bisa tentunya pemerintah yang selesaikan, itu tanggung jawab perguruan tinggi," katanya.

Satryo mengimbau, masyarakat apabila menentukan adanya kebijakan kampus yang janggal bisa segera melaporkannya kepada Dikti, agar segera bisa ditindaklanjuti.

"Enggak mungkin seluruh kampus kami pelototi. Gini aja kalau ada kampus ditenggarai enggak beres lapor ke kami, nanti kita cek," pungkasnya.