2. Perizinan Berbasis Kinerja Lingkungan Regulasi perlu memberi ruang bagi pelaku usaha yang terbukti menjaga keseimbangan ekologi, sosial, dan ekonomi, tanpa harus menghentikan investasi yang berorientasi keberlanjutan.

3. Kewajiban Sosial-Ekonomi yang Terukur Setiap investasi perlu disertai komitmen nyata bagi masyarakat lokal melalui kemitraan dengan UMKM, penyerapan tenaga kerja daerah, serta kontribusi bagi kesejahteraan dan pemberdayaan komunitas.

Baca Juga: Siapkan SDM Unggul Kedirgantaraan, Garuda Indonesia Beri Beasiswa Pendidikan ke Mahasiswa Universitas Nurtanio

Forum FGD ini menyampaikan pesan penting bahwa menjaga Kawasan Puncak bukanlah sekadar pilihan, melainkan merupakan kebutuhan dan panggilan bersama. Di balik hijaunya lereng dan sejuknya udara, tersimpan tanggung jawab besar untuk merawat sumber kehidupan yang memberi manfaat bagi jutaan orang. 

Melalui kemitraan dan kolaborasi tulus antara pemerintah, swasta, masyarakat, akademisi, dan media, Puncak dapat terus lestari dan tumbuh sebagai ruang hidup yang bermakna, membawa harapan baru di mana aspek ekologi, sosial, budaya, dan ekonomi berjalan beriringan, membangun kawasan yang lebih hijau dan berkelanjutan.