Tetapi secara kewilayahan, kata Muhammad Zain, masih terdapat sisa kuota yang belum terserap sepenuhnya.
"Hingga hari ini, dua provinsi masih belum 100 persen terserap kuotanya, yaitu Jawa Barat (80 kuota) dan Gorontalo (11 kuota)," terangnya.
Baca Juga: PPIH Embarkasi Jakarta Dilantik, Kemenag: Ini Adalah Ujung Tombak Penyelenggaraan Ibadah Haji
"Selain itu, ada 52 kuota PHD dan satu kuota pembimbing ibadah KBIHU yang juga belum terisi," tambahnya.
Maka itu, Kemenag memutuskan memperpanjang masa pelunasan hingga 2 Mei 2025. Terbatas hanya untuk jemaah dari Jawa Barat, Gorontalo, dan Banten.
Perpanjangan ini juga bertujuan mengantisipasi jemaah cadangan yang sudah melunasi tetapi mungkin menunda keberangkatan, serta memberi kesempatan kepada jemaah yang baru memenuhi syarat istitha'ah untuk melunasi.
Menurutnya Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H.