BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memastikan akan segera menahan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, usai permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (12/1/2026). 

Dengan putusan tersebut, status Erwin tetap sah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan jabatan.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar menegaskan, penolakan praperadilan menandakan penetapan tersangka telah sesuai hukum. 

Baca Juga: Pasca Diperiksa Kejari Kota Bandung, Wakil Wali Kota Erwin Tetap Beraktivitas Seperti Biasa

Pihaknya pun akan mempercepat proses pemberkasan agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami ingin perkara ini cepat masuk persidangan untuk pembuktian," tegas Alex, Senin (12/1/2026).

Sebelumnya, Erwin mengajukan praperadilan dengan tujuh poin permohonan. 

Baca Juga: Wali Kota Bandung Muhamad Farhan Hormati Pemeriksaan Wakilnya oleh Kejari sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi

Namun, Pengadilan Negeri Bandung memastikan semua permohonan ditolak dan memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan kejaksaan sudah sesuai dengan norma hukum berlaku.

Meski begitu, Pengacara Erwin, Bobby H. Siregar menganggap penetapan tersangka kliennya oleh Kejari Kota Bandung itu cacat hukum. 

Salah satunya ada pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang belum pernah diterimanya setelah diumumkan jadi tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa 7 Jam oleh Kejari Terkait Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang

"Termohon jaksa itu membuktikan dalam daftar 48 bukti yang mau kami sampaikan, dari 48 poin tersebut tidak dibuktikan ada satu dokumen terkait SPDP," kata  Bobby.

Sementara, dalam penetapan tersangka, surat SPDP dikatakan Bobby merupakan hal yang penting apalagi menyangkut kliennya. 

Namun, hakim justru tidak mempertimbangkan lebih dalam dan tidak membahas secara menyeluruh mengenai hal tersebut.