Setelah menerima laporan, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Bogor melakukan pendampingan visum dan pengambilan keterangan dari pelapor, korban, dan para saksi.

Baca Juga: Rayakan Ultah yang Pertama, Luminor Hotel Bogor Padjadjaran terus Berinovasi dan Berkontribusi untuk Masyarakat

Akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial  JY (20 tahun) pada hari Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Kp. Tegal Harendong, Ds. Rabak, Kec. Rumpin, Kab. Bogor.

Dijelaskan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada tanggal 28 September 2024, dengan lokasi kejadian di Kp. Cibodas, Ds. Cibodas, Kec. Rumpin, Kab. Bogor. Pelapor dalam kasus ini adalah Sdri. I, yang merupakan ibu korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah mengamankan alat bukti berupa keterangan dari para saksi dan hasil visum et repertum.

Pelaku/tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bogor dan sedang dalam proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.