CIANJUR, CEKLISSATU - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menetapkan AI (46) mantan pegawai Pegadaian Ciranjang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit fiktif mencapai Rp 1,1 Miliar sejak 2019 sampai 2021.
Uang hasil penyelewengan dana tersebut digunakan tersangka untuk membayar utang di pinjaman online alias pinjol
Kajari Cianjur Yudi Prasoro mengatakan tersangka sudah melakukan penyelewengan dan dugaan korupsi sebanyak 62 kali sejak tahun 2019 sampai 2021. Dia melakukannya aksinya saat masih menjabat sebagai analis di Kantor Pegadaian Ciranjang.
"Pengakuan dari tersangka itu uangnya untuk bayar hutang pinjol. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka ini sudah melakukan penyelewengan dan dugaan korupsi sebanyak 62 kali dari tahun 2019 sampai 2021," ujarnya Rabu 5 Juli 2023.
Selain kasus kredit fiktif, lanjut Kajari Cianjur, modus lain tersangka yakni tidak menyetorkan dan pelunasan uang nasabah, numpang kredit dan kredit tidak resmi.
Untuk memuluskan tindak kejahatannya ini, tersangka mengambil data nasabah yang sudah lunas tanpa sepengetahuan dari nasabah tersebut untuk kemudian diajukan pinjaman kembali.
"Jadi tersangka ini mengambil dokumen nasabah yang sudah lunas untuk diajukan pinjaman kembali tanpa di survey, terus nasabah yang ingin melunasi atau membayar tagihan tidak dibayarkan ke kasir oleh tersangka," ungkap Yudi.
Guna pengembangan penyidikan, tersangka dititipkan di Lapas Cianjur selama 20 hari kedepan. Tersangka Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.