BANDUNG, CEKLISSATU-Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 3 tahun 6 bulan di Kota Bandung menyisakan persoalan serius. Korban berinisial CA diduga menjadi korban pencabulan berulang kali oleh ayah kandungnya sendiri, IS, yang berprofesi sebagai dokter.
Tim kuasa hukum dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa Rahayu,
mengungkapkan, dugaan pencabulan tersebut diketahui setelah ibu korban, MS, melihat perilaku tidak biasa yang diperagakan anaknya.
Menurut Debi, korban sempat memperagakan adegan dewasa yang membuat ibunya terkejut. Saat ditanya, korban mengaku melihat hal tersebut melalui telepon genggam ayahnya.
Kecurigaan semakin menguat ketika korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Dalam keterangannya kepada sang ibu, korban mengaku alat vitalnya kerap dimasuki jari oleh ayah kandungnya.
"Anaknya bercerita bahwa ayah kandungnya suka memasukkan jarinya ke alat vital anak tersebut," kata Debi kkepada Rmoljabar, Senin 19 Oktober 2026
Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan informasi yang disampaikan Debi, hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami gonore atau infeksi menular seksual.
Debi menyebut dugaan kekerasan seksual itu tidak terjadi satu kali. Peristiwa tersebut diduga berlangsung berulang kali, baik di sebuah hotel di Kota Bandung maupun di rumah ketika ibu korban sedang pergi.
Persoalan semakin pelik setelah IS diduga membawa korban tanpa sepengetahuan atau persetujuan ibu korban pada 28 September 2026.
Pada hari yang sama, MS melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.
Namun, menurut Debi, hingga saat dirinya memberikan keterangan, korban telah dibawa selama lebih dari tiga minggu dan pihaknya menilai belum ada tindakan pengambilan paksa terhadap terduga pelaku.
"Beberapa hari lalu ibunya mengirim DM kepada kami untuk melaporkan kejadian ini dan meminta pendampingan," ujar Debi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh ibu korban dari penyidik, keberadaan IS dan anaknya sementara diketahui berada di wilayah Jawa Barat. Meski demikian, lokasi pastinya belum disampaikan kepada pihak kuasa hukum.
Debi menilai dugaan kasus ini harus menjadi perhatian serius, terlebih IS disebut berprofesi sebagai dokter dan merupakan ayah kandung korban yang masih berusia balita.
"Seharusnya dokter bisa melindungi pasiennya. Apalagi dalam perannya sebagai ayah, seharusnya menjaga anaknya yang masih kecil. Namun, malah melakukan tindak pidana kekerasan seksual," tegasnya.
Di sisi lain, persoalan rumah tangga MS dan IS juga telah masuk ke ranah hukum. Debi menyebut dugaan peristiwa tersebut diketahui pada 13 Desember 2025. Keduanya kemudian mulai pisah rumah pada Januari 2026 dan mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan pada awal tahun ini.
Menurut Debi, putusan perkara perceraian tersebut dijadwalkan pada hari yang sama dengan penyampaian keterangannya.
“Ya, ketika kejadian diketahui pada 13 Desember 2025, lalu Januari sudah mulai pisah rumah. Kemudian, sekitar awal tahun 2026, sudah mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri,” Ucapnya
“Nah, hari ini direncanakan putusannya,” tandasnya