BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Dewan Pers mencatat ratusan pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan setiap tahun.
Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menilai tingginya angka aduan itu menunjukkan masih rendahnya literasi media di masyarakat, sehingga perlu diperkuat melalui edukasi dan pemahaman tentang etika jurnalistik.
Niken mengatakan, rata-rata 100 kasus setiap bulan, atau sekitar tiga hingga empat pengaduan setiap harinya yang masuk ke Dewan Pers terkait produk jurnalistik.
Baca Juga: PWI Pusat Resmi Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers
"Ini menunjukkan betapa pentingnya literasi media di tengah masyarakat,” ujar Niken seusai kegiatan literasi media dengan tema ‘AI dan Masa Depan Jurnalisme: Menguasai Tools, Mempertahankan Etika’ di Gedung Lokantara Budaya RRI Bandung, Senin (13/10/2025).
Menurut Niken, sebagian besar pengaduan berasal dari ketidaksesuaian informasi yang dipublikasikan dengan fakta yang diberikan oleh narasumber.
Ada kasus di mana narasumber tidak memberikan pernyataan, namun tetap dikutip dalam berita.
Baca Juga: Komisi Pendataan Dewan Pers Gelar Verifikasi di Kota Bogor
Selain itu, terdapat pula situasi ketika hasil wawancara tidak sesuai dengan yang ditulis dalam produk jurnalistik.
"Kadang-kadang narasumber sudah memberikan data dan fakta, tapi tetap saja ada komplain. Di sisi lain, ada juga berita yang memang keliru. Jadi, setiap kasus itu punya karakteristik yang berbeda," jelasnya.
Dewan Pers, lanjut Niken, terus mendorong peningkatan kapasitas jurnalis melalui kegiatan literasi media.
Dalam berbagai forum, Dewan Pers mengundang jurnalis dari berbagai media, humas instansi, hingga mahasiswa untuk memahami lebih dalam tentang kode etik jurnalistik.
"Kami harapkan para jurnalis, media, dan masyarakat semakin mengetahui bagaimana membuat berita yang akurat, sesuai data dan fakta. Kalau jurnalisnya profesional dan paham kode etik, pengaduan akan semakin berkurang," katanya.
Disinggung soal sanksi yang diberikan, Niken menjelaskan, pihaknya mengedepankan mediasi dan klarifikasi.
Baca Juga: Jejak Perubahan Bogor dalam 10 Tahun, Tertuang di Pameran Foto Jurnalistik PFI Bogor
"Jika terbukti jurnalis melakukan kesalahan, narasumber diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi," katanya.
Lebih lanjut, bila klarifikasi diterima dan memuaskan, kasus dianggap selesai.
Kendati demikian, jika tidak tercapai kesepakatan, proses bisa berlanjut ke ranah hukum.
Baca Juga: MHT Awards 2025 Sukses, PWI Jaya Wacanakan Tambahan Kategori
"Prinsipnya, kami ingin menjaga marwah jurnalistik sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai konsumen informasi," ucap dia.