BOGOR, CEKLISSATU – Wakil Bupati Bogor Jaro Ade sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) secara virtual.

Sosialisasi BHPRD itu diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bogor. Acara ini berlangsung di Command Center Cibinong, Senin (24/2/25).

Jaro Ade menegaskan pentingnya pemanfaatan BHPRD sebagai alat untuk mendukung pendataan potensi pajak di tingkat desa.

Baca Juga: Wabup Bogor Jaro Ade Cek Kualitas Fasilitas Pelayanan Publik di Wilayah Cibinong

Menurutnya, kepala desa dapat memanfaatkan dana tersebut untuk pembiayaan kegiatan di lapangan, yang nantinya akan diinput ke dalam sistem yang dibangun oleh Bappenda melalui aplikasi Lapor Pak.

“Hal ini dilakukan untuk mendukung kepala desa dalam menggali potensi pajak di desa masing-masing. Semakin besar potensi yang berhasil diidentifikasi, maka diharapkan BHPRD Desa akan semakin meningkat," jelasnya.

Menurutnya, Bupati Bogor juga berharap agar dana ini bisa digunakan untuk memperkuat aset desa, salah satunya dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tanah milik desa,” jelas Jaro Ade.

Baca Juga: Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Tegaskan Pentingnya Pinsip Transparansi, Akuntabilitas, dan Profesionalisme

Selain itu, Jaro Ade juga menjelaskan bahwa BHPRD dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan terkait pajak kendaraan di desa.

"Dengan tujuan untuk memperbaiki aset desa dan mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh desa," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menambahkan, bahwa sosialisasi BHPRD merupakan tindak lanjut dari komitmen Bupati Bogor.

Baca Juga: Rudy Susmanto-Jaro Ade Bakal Gaspol Bangun Kabupaten Bogor, Siapkan Inovasi dan Terobosan Baru

Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmato telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) terkait BHPRD yang sangat dinantikan oleh kepala desa.

Ajat berharap para camat dan kepala desa bisa segera memahami dan menerapkan peraturan ini dalam waktu dekat.

“Pak Bupati Bogor telah menekankan pentingnya agar Kepala Desa bisa segera memanfaatkan dana ini, terutama untuk operasional desa, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dan keperluan lainnya, agar tidak mengganggu kelancaran administrasi di tingkat desa,” kata Ajat.

Baca Juga: Jelang Retret Kepala Daerah, Rudy Susmanto-Jaro Ade: Kami Semangat, Udah Gak Sabar Ingin Berangkat

Ajat juga meminta semua camat dan sekdes untuk segera menindaklanjutinya dengan bertemu langsung di tingkat kecamatan.

Sosialisasi terkait aturan terbaru tersebut akan terus dilakukan agar kepala desa dan jajaran pemerintah desa lainnya memahami dengan jelas perbedaan dan perubahan yang ada.

"Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Bupati Bogor untuk memastikan bahwa kebutuhan desa, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, dapat terpenuhi dengan baik melalui pengelolaan BHPRD yang lebih optimal," tandasnya.