BOGOR, CEKLISSATU - Kasus pengrusakan pipa saluran air milik Perumda Tirta Pakuan di RW 10 Jembatan Ledeng Kampung Muara Lebak, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat berakhir secara Restorative Justice (RJ) di Polresta Bogor Kota. 

Hal itu menandakan bahwa persoalan yang terjadi antara pihak ahli waris dengan Perumda Tirta Pakuan telah usai dan menempuh jalur perdamaian antara kedua belah pihak dengan permintaan maaf dari pihak Ahli Waris, Ratnaningsih kepada Perumda Tirta Pakuan.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa permohonan RJ disertai surat dari Perumda Tirta Pakuan dan surat perdamaiannya telah diterima. "Hari ini, kami menggelar khususnya," ucapnya pada Kamis, 18 Januari 2024.

Baca Juga : Erick Thohir Optimis TC PSSI Rampung Dibangun Mei 2024

Sementara itu, Asisten Manager Satuan Pengamanan Perumda Tirta Pakuan, Abdul Rojak Josse menyatakan bahwa pihak Ratnaningsih telah meminta maaf kepada Perumda Tirta Pakuan. 

"Sudah ada dari perwakilannya ibu Ratnaningsih. Alfian namanya," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus pengrusakan pipa tersebut melibatkan satu keluarga, terdiri dari nenek (RN), anak (TR), dan cucu (MAT, FF, NR). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terbukti melakukan perusakan pipa berukuran 16 inchi milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa kasus bermula dari klaim keluarga Ratna Ningsih terhadap lahan yang dilintasi pipa PDAM. Setelah pemeriksaan saksi dan otoritas terkait, terungkap bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 408 KUHpidana Pasal 406 KUHP sub Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. 

Penahanan Ibu Ratna ditangguhkan karena usia lanjut dan kerjasama dalam penyidikan, sementara empat tersangka lainnya tetap ditahan.