KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Soal adanya dugaan pungutan liar alias pungli, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa jika ada oknum Pemkab Bogor yang terlibat maka akan dikenakan sanksi tegas. Mulai dari sanksi administratif hingga pencopotan jabatan.
Hal tersebut disampaikan Rudy Susmanto saat memberikan keterangan pers di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, pada Minggu (06/04/2025).
Rudy Susmanto menyebutkan, dari beberapa pemberitaan yang ramai diberitakan di media cetak, elektronik, maupun media sosial, terkait pungutan atau permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari beberapa oknum kepala desa, dan yang mungkin ramai yaitu potongan bantuan insentif dari Pemprov Jabar bagi sopir-sopir angkot. Maka pihaknya menyampaikan permohonan maaf.
"Pemkab Bogor, saya selaku Bupati Bogor secara pribadi dan mewakili Pemkab Bogor memohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan ini," ungkap Rudy Susmanto, didampingi Kejari Bogor, dan Kapolres Bogor, Minggu (06/04/2025).
Selain itu lanjut Rudy Susmanto, Pemkab Bogor bersama seluruh jajaran Forkopimda telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rudy Susmanto menyatakan, dari beberapa hari sebelumnya, Pemkab Bogor sudah mengambil langkah yaitu meminta tim cyber pungli Kabupaten Bogor yang di dalamnya ada Polres Bogor, Kejaksaan, Inspektorat, untuk menempuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.