"Sudah sembilan orang yang dimintai keterangan. Ada empat kepala desa, satu dari dinas, dan dari beberapa kelompok organisasi lainnya," terang Rudy Susmanto.

"Kami sampaikan juga bahwa dari hasil yang dilaksanakan tim cyber pungli maka insha Allah paling lambat di Minggu depan kita akan mendapat sebuah keputusan. Hasil dari proses hukum yang sedang berjalan maka akan disampaikan kepada kami Pemkab Bogor sanksi yang akan diberikan," ucap Rudy Susmanto.

Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto: Dari Ujian Bencana ke Kemenangan Idulfitri, Bogor Tetap Tangguh

Rudy Susmanto mengatakan, apakah sanksi yang diberikan nantinya sanksi administratif, atau ada unsur tindak pidananya. Kalau memang ada unsur tindak pidana, maka ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur akan menindak lanjuti lebih lanjut ke Polres Bogor bersama Kejari.

Rudy Susmanto pun menegaskan, Pemkab Bogor tidak ingin mencari riuh di media. Tetapi segala hal yang berbau premanisme, pihaknya menindak lanjuti dari kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi. Bahkan ia sudah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait satgas pemberantasan premanisme di Kabupaten Bogor.

"Maka segala tindak premanisme di Kabupaten Bogor kita akan berantas bersama-sama dengan Forkopimda," jelas Rudy Susmanto.

Di sisi lain Rudy Susmanto juga menegaskan bahwa dari Dishub Kabupaten Bogor tidak turut serta dalam pembagian insentif yang dibagikan kepada sopir angkot di wilayah Puncak. Tetapi, akan terus didalami.

Baca Juga: Rudy Susmanto dan Jaro Ade Salat Idulfitri 1446 H di Lapangan Tegar Beriman Kabupaten Bogor

"Walaupun ada yang terlibat, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kita akan melakukan langkah tegas. Bahkan kalau ada oknum-oknum yang terlibat dari Pemkab Bogor, maka kami pastikan akan kami copot," tegas Rudy Susmanto.