JAKARTA, CEKLISSATU.COM - BPOM menemukan puluhan ribu produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan (TMK) dalam intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan dan jelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Hingga 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh wilayah Indonesia. Hasil pemeriksaan menunjukkan 65,2% atau 739 sarana telah memenuhi ketentuan (MK) sedangkan 34,8% atau 395 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).
"Sebanyak 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan olahan yang tidak sesuai aturan, yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kadaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak," jelas Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadan dan Jelang Idulfitri 1447 H/2026 di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Pemprov DKI dan BPOM Perketat Pengawasan Pangan di Jakarta Timur
Sarana peredaran yang diperiksa meliputi 569 sarana ritel modern (50,2%), 369 sarana ritel tradisional (32,5%), 188 gudang distributor (16,6%), 7 gudang importir (0,6%), dan 1 gudang e-commerce (0,1%).
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM, baik secara mandiri maupun bersama lintas sektor terkait, ditemukan 227 sarana ritel modern, 143 sarana ritel tradisional, 24 gudang distributor, serta 1 gudang importir yang tidak memenuhi ketentuan.
Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan 56.027 pieces produk pangan olahan TMK dengan nilai keekonomian yang diperkirakan lebih dari Rp600 juta.
Taruna Ikrar mengatakan, puluhan ribu produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengawasan tersebut terdiri atas 27.407 produk tanpa izin edar, 23.776 produk kedaluwarsa, serta 4.844 produk rusak.
Adapun untuk temuan terbesar produk tanpa izin edar berada di Kota Palembang (Sumatera Selatan) sebanyak 10.848 produk atau sekitar 39 persen dari total temuan.
Selain itu temuan tercatat di Batam ada 2.653 produk tanpa izin edar, demikian pula di Palopo (Sulawesi Selatan) 2.756 produk, Sanggau (Kalimantan Barat) 1.654 produk, serta Tarakan sebanyak 1.305 produk.
Baca Juga: BPOM Keluarkan 20 Ribu Izin Edar Jamu
"Pengawasan ini merupakan bagian dari intensifikasi yang dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya konsumsi pangan olahan selama bulan Ramadan hingga Idulfitri," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan pangan BPOM dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pengawasan pre-market sebelum produk beredar dan post-market setelah produk berada di pasar.
Dalam kegiatan intensifikasi tersebut, BPOM melibatkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melakukan pengawasan serentak di seluruh Indonesia. Hingga tahap ketiga pada 5 Maret 2026 BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi.
Baca Juga: Sidak Harga Pangan Jelang Lebaran, DPRD Kota Bogor Pastikan Stabilitas dan Distribusi
Sebagian besar sarana yang diperiksa merupakan ritel modern sebesar 50,2 persen, disusul ritel tradisional 32,5 persen, gudang distributor 16,6 persen, gudang importir 0,6 persen, serta gudang e-commerce 0,1 persen.
Dari jumlah tersebut sebanyak 739 sarana atau 62,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan, sedangkan 395 sarana atau 34,8 persen tidak memenuhi ketentuan.
"Pangan tidak memenuhi isi edar disebabkan oleh tingginya permintaan konsumen turut mendorong supply produk dari jalur masuk ilegal atau jalur tikus. Kita harus sadari di negeri kepulauan, seperti kita ini, jalur tikus sangat banyak dari luar negeri di perbatasan yang sulit diawasi sepenuhnya oleh otoritas," ucap Taruna.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Ravindra Airlangga Ajak BPOM Dukung UMKM Bogor Tembus Pasar Ekspor
Menurutnya, penindakan puluhan ribu produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut penting untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat dan jika produk tersebut sampai dikonsumsi, berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan hingga keracunan pangan.