JAKARTA, CEKLISSATU - Satuan Tugas Gabungan TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan di tanah Papua dengan melaksanakan operasi penindakan tegas yang terukur, profesional, dan berlandaskan peratuaran perundang-undangan. Operasi ini digelar pada Selasa (22/7/2025) di Kampung Kunga, Distrik Ilaga, dan Rabu (23/7/2025) di Kampung Gunalu, Distrik Onerik, Kabupaten Puncak. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satgas Gabungan TNI melaksanakan operasi penindakan, dimana dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang selama ini aktif melakukan aksi teror berhasil dilumpuhkan. Mereka adalah Lison Murib alias Limar Elas di Kampung Kunga dan Alena Murib alias Alerid Murib di Kampung Gunalu. Kebenaran informasi ini turut diperkuat oleh pernyataan juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, yang mengkonfirmasi tewasnya kedua anggotanya.

Lison Murib alias Limar Elas merupakan buronan yang telah lama dicari aparat. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sejak April 2020 setelah terlibat dalam penembakan warga sipil di area parkir Gedung OB-1, Kuala Kencana, Mimika, pada 30 Maret 2020. Pada 2021, ia kembali muncul di Kabupaten Puncak sebagai Danyon Kunga, memperkuat struktur bersenjata OPM di wilayah tersebut.

Baca Juga: Seminggu Perjalanan Laut, Optimisme Kasuari Triton Papua Barat Menyala di Mandiri Kejurnas U18 Putra dan Putri 2025

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi operasi tersebut dari Kampung Kunga, Satgas menemukan uang tunai jutaan rupiah, beberapa senjata tajam (parang, panah), lima  unit HP, satu unit HT, satu unit  teropong, munisi kaliber 5,56 mm, serta dokumen dan barang pribadi yang mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan separatis.

Sementara dari Kampung Gunalu, ditemukan uang tunai puluhan juta rupiah, empat magazen, munisi kaliber 7,62 mm dan 5,56 mm, bendera Bintang Kejora, cap stempel TPNPB, dokumen berisi permintaan dana, serta berbagai perlengkapan komunikasi dan logistik. Temuan uang tunai dan dokumen tersebut memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal baik melalui permintaan paksa kepada aparat pemerintah maupun perampasan terhadap masyarakat untuk mendukung aktivitas kelompok separatis di wilayah pegunungan tengah Papua.