JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat penegakan aturan terkait pengelolaan sampah di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut, sepanjang Januari hingga September 2026, Pemprov DKI telah memberikan sanksi kepada 29 penyedia jasa angkutan kebersihan yang tidak taat aturan.
Selain itu, sanksi juga diberikan kepada 44 pihak yang terbukti membuang sampah secara sembarangan dan melakukan pembakaran sampah.
"Kami dalam perjalanan menemukan beberapa pelanggaran hukum dalam penegakan hukum persampahan ini," ujar Pramono, di fasilitas Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS), Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Pramono berharap, penguatan penegakan aturan hukum ini dapat memperbaiki dan meningkatkan sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
Apalagi saat ini Jakarta tengah menghadapi fenomena El-Nino dengan curah hujan yang terbatas.
Baca Juga: Dukung Pemadaman Api di TPAS, Tirta Pakuan Kirim Bantuan Logistik ke Galuga
"Mudah-mudahan dengan penanganan ketegasan ini, mudah-mudahan pengaturan sampah di Jakarta menjadi lebih baik," kata dia.
Ia pun mengimbau agar seluruh elemen masyarakat benar-benar mematuhi aturan hukum yang dijalankan terkait pengelolaan sampah.
"Upaya ini dilakukan salah satunya untuk mengurangi risiko kebakaran di lokasi pembuangan sampah ilegal," bebernya.
Baca Juga: Tumpukan Sampah Kabupaten Bogor Punya Masa Depan Baru, Bakal Diolah Menjadi BBM dan Energi Listrik
Sistem pengelolaan sampah di Jakarta saat ini telah berubah dari sebelumnya menggunakan pola angkut-buang, kini menjadi pilah-angkut-olah, sesuai Instruksi Gubernur Nomor 5 tahun 2026 tentang Pilah Sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi menambahkan, sanksi yang diberikan kepada penyedia jasa angkutan kebersihan berupa surat teguran, denda administratif, hingga publikasi nama perusahaan.
"Berupa denda uang, surat teguran juga. Nanti akan kita proses semua. Tapi pengumuman itu belum kita umumkan karena setelah teguran ketiga baru boleh kita sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar gitu," jelas Dudi.
Baca Juga: Bakar Sampah Picu Kebakaran Lahan Bambu di Cibinong, Pelaku Kabur Usai Ditegur Warga
Menurut Dudi, para penyedia jasa angkutan kebersihan tersebut biasanya akan langsung melakukan perbaikan pengelolaan sampah setelah mendapatkan sanksi berupa teguran dan denda dari Pemprov DKI.
Hal ini mengingat mereka merupakan perusahaan yang menjalin kerja sama dengan sektor hotel, restoran, dan kafe.