KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Menanggapi adanya dugaan pelat nomor kendaraan bermotor (No Pol) ganda yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Samsat Kabupaten Bogor akhirnya buka suara.

Baur STNK Samsat Kabupaten Bogor, Aiptu Nandang Sudomo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan nomor rangka yang diambil dari data handphone leasing bukan F 5308 FJS, tetapi seharusnya F 5308 FJT.

"Sedangkan No Pol F 5308 FJS setelah dilakukan pengecekan datanya sesuai dengan data base. Jadi kesimpulan nya tidak ada plat nomor ganda, jadi kekeliruan data yg di ambil oleh pihak leasing," tegas Nandang.

Baca Juga: Jelang Pelantikan, Kadin Kota Bogor Rampungkan Kepengurusan Periode 2025-2030

Untuk diketahui, sebelumnya seorang wartawan media online bernama Didik Ruyatman ketika sedang dalam perjalanan menuju kantor diberhentikan oleh dua orang yang mengaku sebagai petugas leasing.

Karena tidak merasa bersalah, akhirnya ia berhenti di tempat aman. Mereka menanyakan bahwa motor yang dikendarai Didik dengan No Pol F 5308 FJS sudah menunggak pembayaran selama tiga bulan di bank F.

Karena penjelasan mereka dinilai salah, Didik pun langsung menanyakan data yang mereka pegang. Data yang dipegang dua orang tersebut sama dari segi pelat nomor. Namun, keliru dari nama dan nomor rangka sekaligus mesin.

Tetapi mereka tidak mau mengindahkan dan memaksa meminta STNK. Didik pun menolak, karena ia merasa tidak ada hak orang itu melihat data pribadi. 

Selanjutnya, setelah dicek di tempat dua orang dari leasing tersebut diketahui bahwa No Pol sama dengan orang yang bermasalah  angsuran. Tetapi, nama bank tempat kredit motor, mesin, serta rangka nya berbeda.

"Saya khawatir ada kesalahpahaman dikemudian hari. Dan berharap persoalan ini segera selesai," ucap Didik.