SUKABUMI, CEKLISSATU - Seorang siswa SD di Sukabumi, Jawa Barat, tewas dibacok tiga pelajar SMP pada Sabtu 4 Maret 2023.
Korban berinisial RA (12), pelajar SDN Sirnagalih, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Satreskrim Polres Sukabumi telah mengamankan ketiga pelaku pembacokan tersebut di perkebunan karet.
"Ketiga terduga pelaku penyerangan dan penganiayaan hingga tewas telah kami tangkap saat bersembunyi di sekitar perkebunan karet di wilayah Kecamatan Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, pada Minggu 5 Maret 2023.
Maruly mengatakan, ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini memiliki peran berbeda, satu orang berperan mengendari sepeda motor, satu orang sebagai eksekutor, dan satu orang lainnya menyediakan celurit yang digunakan untuk mengeksekusi korban.
Dari hasil penyidikan, ketiga bocah SMP ini tidak berafiliasi dengan kelompok geng motor mana pun, adapun bendera yang dibawa mereka merupakan lambang dari SMP tempat ketiganya bersekolah.
Aksi keji yang dilakukan tersangka dengan menghilangkan nyawa RA terjadi di Jalan KH Anwari, Taman Tenjoresmi atau Taman Bunga, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Kejadian bermula dari konvoi yang dilakukan tersangka dengan belasan rekannya untuk mencari musuh. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat korban bersama rekan-rekannya sedang berjalan kaki untuk pulang ke rumahnya.
Tanpa basa-basi pelaku eksekutor langsung mengeluarkan celuritnya dan membacokkan ke leher RA hingga mengalami luka parah. Usai dibacok, korban sempat meminta tolong sembari berjalan dan memegang lehernya yang terluka parah. Hanya beberapa langkah, korban yang masih duduk di bangku kelas VI ini pun tersungkur ke aspal dalam kondisi tak sadarkan diri.
Warga yang melihat kejadian itu langsung membawa korban ke RSUD Palabuhanratu untuk diberikan pengobatan, namun saya saat tiba di lokasi RA dinyatakan sudah meninggal dunia. Sementara, ketiga pelaku dan belasan rekannya langsung melarikan diri ke perkebunan karet untuk bersembunyi.
Keberadaan mereka akhirnya diketahui polisi setelah meminta keterangan dari sejumlah warga dan saksi. Kurang dari 24 jam ketiga tersangka berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti celurit yang digunakan untuk mengeksekusi korban, pakaian korban dan tersangka serta bantal guling yang digunakan untuk menyembunyikan celurit.
"Kami masih mengembangkan kasus ini khususnya kepada anak yang menyediakan celurit untuk digunakan mengeksekusi korban, apakah dia ini sudah beberapa kali menjadi pemasok senjata tajam untuk tawuran antar-sekolah, hal tersebut yang masih kita dalami," tambahnya.
Korban Salah Sasaran
Maruly mengatakan diduga RA menjadi korban salah sasaran, karena saat kejadian menggunakan seragam pramuka ditambah tubuhnya yang bongsor seperti anak tubuh pelajar SMP.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun.