JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Kerusakan ekologis di Indonesia disebut meningkat dalam beberapa dekade terakhir. Bahkan, bencana ekologis yang diakibatkan pengrusakan lingkungan secara sistemik telah mengakibatkan hilangnya hak hidup, hak atas lingkungan hidup dan hak ekonomi, sosial dan budaya.
Dalam pertemuan Evaluasi Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto terkait pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya yang bertepatan dengan Hari HAM Sedunia tanggal 10 Desember 2025 kemarin di Hotel Akmani - Jakarta Pusat, Rumah Mediasi Indonesia (RMI) bersama sejumlah pakar dan pegiat HAM membentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida guna mengkaji, mempersiapkan konsep hukum, demi mencegah dan melawan kejahatan lingkungan hidup di Indonesia.
"Ini adalah visi untuk menyediakan kerangka kerja yang dapat ditegakkan untuk mencegah praktik-praktik yang merusak, menjaga alam Indonesia dan semua masa depan kita," ungkap Direktur Eksekutif RMI, Ifdhal Kasim dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Bantu Korban Bencana, Hardiyanto Kenneth Bangun Dapur Umum Di Tapanuli Tengah
"Kami mengembangkan pengakuan ekosida sebagai kejahatan serius, bekerja di tingkat yang lebih strategis dan di semua level dan elemen masyarakat sipil untuk berbagi pengetahuan dan menginspirasi legislasi yang positif bagi perlindungan hak-hak lingkungan hidup di Indonesia", tegas Ifdhal Kasim.
Lebih lanjut, Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 ini menambahkan bahwa gagasan untuk pengakuan kejahatan ekosida di Indonesia sudah berlangsung lebih dari 20 tahun lamanya.
"Gagasan ini kami suarakan tidak hanya di level Indonesia, namun juga di level internasional dalam bentuk intervensi tematik di Komisi HAM PBB dan forum-forum serupa baik di tingkat global maupun regional dan nasional," bebernya.
Baca Juga: Cegah Kebakaran, Pramono Anung Minta Pemprov DKI Tingkatkan Pengawasan Seluruh Gedung di Jakarta
Pernyataan tersebut diamini oleh Rafendi Djamin yang pernah menjabat sebagai perwakilan pemerintah Indonesia di Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR), yang juga hadir pada pertemuan tersebut.
Rafendi menekankan pentingnya suara masyarakat sipil yang lebih masif dalam menyuarakan agenda penegakkan hukum atas kasus kejahatan ekosida di Indonesia dengan membandingkan sejumlah bencana alam dan ekologi yang terjadi akhir-akhir ini.
"Sudah saatnya kelompok masyarakat sipil di Indonesia bersama-sama masyarakat internasional serius mengagendakan pengungkapan kejahatan ekosida yang terjadi untuk menghindari perulangan bencana yang sama di masa akan datang," tuturnya.
Baca Juga: Gelar Lomba Tingkat Provinsi, Fahira Idris: Manfaat Senam Tera Luar Biasa
Sementara itu, Ridha Saleh yang menjadi salah satu narasumber pada pertemuan tersebut menekankan bahwa kerusakan lingkungan hidup di Indonesia tidak hanya menghawatirkan tapi sudah membunuh ribuan jiwa, menyebabkan ketimpangan dan kemiskinan serta konflik sosial.
"Kejahatan lingkungan yang terjadi di Indonesia masuk dalam kejahatan luar bisa yang dapat disetarakan dengan kejahatan berat HAM lainnya, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida," ucap Ridha Saleh yang juga Wakil Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 sekaligus penulis buku tentang "Ekosida".
Pertemuan tersebut selain menghadirkan beberapa narasumber lainnya seperti M. Anshor Ahli Hak Ekosob sekaligus mantan Dubes RI untuk Chili, dan Roichatul Aswidah Wakil Ketua Komnas HAM 2012-2017.