Ridwan Kamil hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap tandatangan. 

Baca Juga: Sidang Gugatan Selebgram Lisa Mariana Terhadap RK di Pengadilan Negeri Kota Bandung Ditunda

Padahal, ketidakhadiran tergugat, ia mengatakan harus jelas semisal tugas negara, sakit dan tugas ke luar negeri. 

Ia meminta agar ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak menghambat proses hukum keperdataan. 

"Yang kita bicarakan kan fundamental, kuasa hukum kan tidak punya hati nurani bahwa bagaimana Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak," terangnya. 

"Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang gitu loh. Alasannya tidak sah," kata dia. 

Baca Juga: Sidang Perdana Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Digelar 19 Mei 2025 di PN Bandung

Dengan mediasi yang deadlock, ia mengatakan sidang selanjutnya akan masuk ke materi pokok perkara.