BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat gelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda utama, yakni penyampaian Laporan Reses I Tahun Sidang 2025–2026, Jawaban Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus).
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna menyampaikan, Reses adalah instrumen penting untuk memastikan aspirasi masyarakat terserap dan menjadi dasar kebijakan daerah.
“Seluruh anggota DPRD telah melaksanakan Reses pada 24–28 November dan 1–3 Desember 2025. Setiap laporan disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” ujar Buky Wibawa Karya Guna, Kota Bandung, Jum’at (12/12/2025).
Baca Juga: Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Hadiri Rapat Paripurna TMMD Ke-46 di Mabes AD Jakarta
Sementara menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra, Pradi Supriatna menjelaskan, laporan hasil Reses yang menyoroti kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan layanan publik, serta pentingnya penguatan infrastruktur.
Ia menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan masyarakat selama kegiatan berlangsung.
“Aspirasi yang kami terima mencerminkan harapan masyarakat agar pemerintah daerah semakin responsif. Semua masukan ini akan kami kawal dalam pembahasan program pembangunan daerah,” jelas Pradi Supriatna.
Pradi mengatakan, Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman.
Dalam paparannya, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat sekaligus penyesuaian fiskal daerah.
“Penyesuaian tarif dilakukan secara hati-hati agar tidak menambah beban masyarakat. Pemerintah provinsi memastikan pemungutan pajak dan retribusi tetap berkeadilan dan akuntabel,” katanya.
Baca Juga: Bentuk Raperda Baru, DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025-2030
Terkait Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan, ia menegaskan pentingnya tata kelola yang adil dan berkelanjutan.
“Penggunaan air permukaan harus mengutamakan kebutuhan masyarakat. Ranperda ini kami susun untuk memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta menjaga keseimbangan ekologis,” tambahnya.
Selanjutnya, DPRD Jawa Barat secara resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus X, XI, dan XII) untuk membahas masing-masing Ranperda. Masa kerja Pansus ditetapkan mulai 12–30 Desember 2025.