JAKARTA, CEKLISSATU - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi dan Debarkasi Jakarta Pondok Gede tahun 2025 resmi dilantik oleh Sekretaris PHU Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim pada Selasa (22/4/2025).
Pelantikan PPIH Embarkasi Jakarta itu juga dihadiri perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kanwil Imigrasi Provinsi DKI Jakarta, pejabat pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, serta perwakilan dari Saudi Airlines dan Garuda Indonesia Airlines.
"Penyelenggaraan ibadah Haji itu tugas nasional, yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini kementerian agama, secara teknis dirjen PHU sebagai koordinator, bersama dengan berbagai kementerian dan stakeholder yang terkait di dalamnya," ujar Arfi Hatim, dilansir dari keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Kemenkes Berikan Syarat Istitha’ah Kesehatan Terkini yang Harus Dipenuhi Jemaah Haji, Ini Daftarnya
Arfi Hatim menekankan betapa pentingnya operasional sinergitas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tidak dapat ditanggung oleh Kemenag secara personal sebagai sebuah institusi, melainkan memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk Angkasa Pura, Imigrasi, Bea Cukai, TNI, Polri, Pemerintah Provinsi, dan sektor kesehatan.
Dia juga menyoroti peran strategis embarkasi dan debarkasi, termasuk UPT Asrama haji, sebagai ujung tombak sekaligus etalase penyelenggaraan ibadah haji.
"Embarkasi dan debarkasi, termasuk juga UPT Asrama haji, merupakan salah satu ujung tombak daripada penyelenggaraan ibadah Haji. Selain sebagai ujung tombak, juga sebagai etalase yang memberikan kesan yang mendalam bagi jemaah ketika datang ke asrama Haji untuk memulai proses keberangkatan," jelasnya.
Baca Juga: Biaya Haji Reguler 2025 Capai Rp89 Juta, Kemenag Sebut Turun Dibanding Tahun Sebelumnya
Arfi Hatim mengingatkan bahwa secara keorganisasian, terdapat struktur yang jelas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Kita melihatnya bersama secara keorganisasian, ada BPIH pusat, ada BPIH Arab Saudi, ada BPIH Kloter, dan yang terakhir adalah ada BPIH Embarkasi. Jadi betapa pentingnya posisi dan strategisnya posisi embarkasi ini, sehingga tercantum di dalam undang-undang," ujarnya.