BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial JA (24) di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, mulai menemukan titik terang. Polisi telah mengamankan 11 pelaku yang seluruhnya masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan bahwa para pelaku diketahui berasal dari lima sekolah berbeda yang berada di wilayah Baleendah.
“Dari hasil penyelidikan, 11 orang yang kita amankan seluruhnya masih di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah. Mereka berasal dari lima sekolah yang berbeda di kawasan Baleendah,” kata Kapolresta Bandung Kombes Aldi dalam keteranganya, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Pemkot Bogor Terus Berkomitmen Atasi Stunting, Jenal Mutaqin: Dirancang Terintegrasi dan Terpadu
Dari 11 orang yang diamankan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menjadi pelaku utama dalam aksi pengeroyokan yang terjadi pada malam hari di sebuah lokasi yang hingga kini masih didalami polisi.
"Meski berstatus di bawah umur, para pelaku tetap akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
Menurut Kombes Aldi, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Namun, karena tersangka masih anak-anak, maka akan diterapkan sistem peradilan anak yang menitikberatkan pada pembinaan.
“Proses hukum tetap berjalan. Namun karena mereka masih di bawah umur, penanganannya mengacu pada UU Peradilan Anak. Fokusnya adalah pembinaan, bukan sekadar pemidanaan,” tambahnya.