"Sementara itu, ayah kandung korban juga turut dimintai keterangan lebih lanjut untuk memastikan apakah dirinya mengetahui atau bahkan ikut terlibat dalam dugaan tindak kekerasan tersebut," katanya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan dua regulasi sekaligus, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).